WahanaNews-Jogja | Presiden Joko Widodo telah terbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut termuat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) di Indonesia.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Sejumlah driver ojek online (ojol) menyatakan tak setuju jika dalam memperpanjang SIM dan STNK harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan .
Hal itu dinilai membebani driver karena pengeluaran mereka akan lebih banyak.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Seorang driver ojol asal Yogyakarta, Nanang (45) mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
"Menurut saya ya tidak perlu. Seharusnya urusan SIM sendiri dan BPJS (kesehatan) juga sendiri. Tidak perlu dicampur seperti itu," terang Nanang ditemui di sebuah warung makan sekitar Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta, Rabu (23/2/2022) siang.
Ia melanjutkan, dirinya sudah didaftarkan BPJS Kesehatan dari perusahaan Gojek.
Namun begitu dirinya tidak pernah membayar karena sudah memiliki KIS.
"Saya didaftarkan dari Gojek tapi tidak pernah saya urus. Nah apakah nanti harus membuat lagi atau tidak agar bisa mengurus SIM atau STNK, saya menunggu saja," ujar dia.
Ia tak menampik bahwa ada beban tambahan jika harus membuat BPJS Kesehatan yang baru.
Pasalnya dia harus menyisihkan lagi pendapatannya dalam sebulan.
Dibanding mengurus SIM yang wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan, lebih baik pelayanan SIM yang lebih ditingkatkan.
"Saya kira BPJS itu tidak perlu menjadi keharusan saat mengurus SIM atau STNK. Lebih baik layanan SIM yang diperbaiki," terang dia.
Driver ojol lainnya, Anto (36) memiliki BPJS Kesehatan tidak memberi manfaat yang begitu baik.
Bahkan meski dirinya didaftarkan BPJS di perusahaan ojek tempatnya bekerja, dirinya tak bisa menggunakan.
"Punya saya mati (BPJS Kesehatan) sejak Corona awal-awal lalu, saat istri saya melahirkan saja saya bayar cash. Kalau harus pakai BPJS saat memperpanjang SIM saya rasa tidak perlu, manfaatnya juga tidak ada," ungkap dia.
Anto mengaku jatuh tempo masa berlaku SIM miliknya berakhir Agustus 2022 nanti.
Jadi Syarat Bikin SIM Hingga SKCK, Begini CARA Mudah Daftar BPJS Kesehatan Via Mobile JKN
Namun begitu pihaknya tidak mau langsung membuat kartu BPJS yang baru.
Anto akan menunggu kebijakan seperti apa saat aturan diberlakukan 1 Maret nanti.
Driver lainnya, Hayat (23) mengaku bahwa dirinya sudah memiliki KIS untuk jaminan kesehatan. Jika harus menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK dirinya tinggal mengikuti aturan.
"Pajak STNK saya habis 3 Maret nanti, jadi saya sendiri sudah ada KIS, kalau memang harus melampirkan jaminan kesehatan nanti saya tunjukkan saja KIS-nya itu," terang dia.
Kepala BPJS Cabang Yogyakarta, Prabowo mengatakan, penerapan kartu BPJS sebagai syarat memenuhi keperluan administrasi menjadi kewenangan masing-masing lembaga.
Dijelaskan, bukan hanya instansi kepolisian saja yang akan menerapkan aturan itu.
Instansi lainnya yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk keperluan akta jual beli tanah juga nantinya masyarakat diwajibkan menyertakan bukti keikutsertaan anggota BPJS.
Kemudian para calon jemaah umroh dan haji juga demikian.
"Tetapi yang sudah siap untuk DIY ini baru BPN," katanya.
Pro dan kontra di kalangan masyarakat terkait aturan baru tersebut dimaklumi oleh Prabowo.
Ia pun menegaskan, ada atau tidaknya Inpres tersebut peningkatan pelayanan sudah menjadi komitmen BPJS Kesehatan.
"Peningkatan pelayanan jelas menjadi komitmen. Salah satunya pendaftaran sekarang bisa diakses melalui aplikasi JKN. Dan bagi yang tidak mampu bayar iuran kami sudah ada program rehab," ungkapnya.
Ssbagai informasi BPJS Cabang Yogyakarta membawahi tiga Kabupaten/Kota yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul.
Total capaian kepesertaan BPJS untuk Kota Yogyakarta mencapai 96,02 persen dari jumlah penduduk 415.382 jiwa.
Kemudian kepesertaan BPJS di Kabupaten Gunungkidul mencapai 96,96 persen dari jumlah penduduk 774.296
Lalu kepesertaan BPJS di Kabupaten Bantul sudah mencapai 90,17 persen dari jumlah penduduk 955.807 jiwa.
Dari data di atas, dua wilayah kerja kantor cabang BPJS Yogyakarta, yakni Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul sudah mencapai Universal Health Coverage dengan capaian di atas 95 persen.[non]