WahanaNews-Jogja | Presiden Joko Widodo telah terbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut termuat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) di Indonesia.
Baca Juga:
ESDM dan Nusantara Regas Sepakati Sewa BMN Hulu Migas, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Sejumlah driver ojek online (ojol) menyatakan tak setuju jika dalam memperpanjang SIM dan STNK harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan .
Hal itu dinilai membebani driver karena pengeluaran mereka akan lebih banyak.
Baca Juga:
Wamenkes Tegaskan RS dan Puskesmas Tetap Buka Meski Ada WFH
Seorang driver ojol asal Yogyakarta, Nanang (45) mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
"Menurut saya ya tidak perlu. Seharusnya urusan SIM sendiri dan BPJS (kesehatan) juga sendiri. Tidak perlu dicampur seperti itu," terang Nanang ditemui di sebuah warung makan sekitar Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta, Rabu (23/2/2022) siang.
Ia melanjutkan, dirinya sudah didaftarkan BPJS Kesehatan dari perusahaan Gojek.