Dijelaskan, bukan hanya instansi kepolisian saja yang akan menerapkan aturan itu.
Instansi lainnya yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk keperluan akta jual beli tanah juga nantinya masyarakat diwajibkan menyertakan bukti keikutsertaan anggota BPJS.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Kemudian para calon jemaah umroh dan haji juga demikian.
"Tetapi yang sudah siap untuk DIY ini baru BPN," katanya.
Pro dan kontra di kalangan masyarakat terkait aturan baru tersebut dimaklumi oleh Prabowo.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Ia pun menegaskan, ada atau tidaknya Inpres tersebut peningkatan pelayanan sudah menjadi komitmen BPJS Kesehatan.
"Peningkatan pelayanan jelas menjadi komitmen. Salah satunya pendaftaran sekarang bisa diakses melalui aplikasi JKN. Dan bagi yang tidak mampu bayar iuran kami sudah ada program rehab," ungkapnya.
Ssbagai informasi BPJS Cabang Yogyakarta membawahi tiga Kabupaten/Kota yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul.