WahanaNews-Jogja | Korban pembunuhan keji, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya MFA sudah dikebumikan di Minggir, Sleman.
Kasus pembunuhan tenaga medis asal Sleman kini masih terus dikembangkan untuk mendapatkan fakta-fakta baru.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Satu diantara yang terbaru adalah kebohongan Dony Christiawan terhadap istri di Rembang.
Dilansir dari kompas, Dony memang sudah memiliki anak dan istri dari perkawinan yang sah.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kepada istrinya pelaku beralasan bahwa anak korban hendak dirawat di rumah karena yatim piatu.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Dari hasil pemeriksaan, kepada istri tersangka menyampaikan bahwa MF adalah anak dari pasangan keluarga yang sudah meninggal. Kemudian dirawat oleh tersangka," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Padahal, faktanya anak korban justru disekap dan dianiaya di rumah pelaku di Rembang hingga meninggal dunia pada 19 Februari 2022.
Lantas, jasad anak tersebut dibuang oleh pelaku di kolong jembatan Tol Semarang KM.426 pada 20 Februari 2022.
Ia mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus penganiayaan terhadap anak telah masuk ke kepolisian pada Selasa (22/3/2022).
Untuk itu, pihaknya akan terus mendalami terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
"Penganiayaan dalam proses penyidikan oleh unit PPA," jelasnya.
Adik korban pembunuhan yang jenazah di buang di bawah jembatan Tol Semarang menyebut Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) tidak memberi tahu keluarga sebelum bertolak ke Semarang.
Korban adalah Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya MFA usia 5 tahun. Sweetha adalah bidan di Sleman yang menjalin asmara dengan Dony Christiawan Eko W (31), pekerja nakes di sebuah rumah sakit di Kota Semarang. (IST)
Henry Pracheshar Kharisma Subardiya mengatakan kepergian Sweetha ke Semarang diketahui dari teman.
Sweetha pergi ke Semarang naik bus setelah pulang kerja.
"Jadi beliau (Sweetha) tidak memberi informasi ke keluarga untuk keberangkatannya ke Semarang."
"Hanya saja terakhir chat (pesan) dengan kawannya itu beliau berangkat ke Semarang setelah pulang dari kerja terus naik bis, dia berangkat ke Semarang,"katanya setelah pemakaman, Selasa (22/03/2022).
Ia menerangkan kakaknya tidak tahu anaknya, Muhammad Faeyza Alfarisqi (5) sudah dibunuh lebih dulu.
Tujuan Sweetha ke Semarang adalah untuk mencari anaknya.
Sebelum bertolak ke Semarang, Sweetha sudah mencoba menghubungi tersangka.
Namun tersangka sulit dihubungi terutama panggilan video.
"Kakak saya ke Semarang itu belum tahu akan kejadian dari anaknya yang dibunuh terlebih dahulu."
"Jadi beliau ke Semarang pengen mencari anaknya, karena di video call, di calling pengen melihat dalam percakapan WhatsAppnya, si tersangka ini tidak pernah memberikan video atau mengangkat video call tersebut,"terangnya.
Ia berharap pembunuh kakaknya dihukum mati, sehingga tidak ada korban lain yang mengalami hal yang sama.
"Saya harapkan bukan pembunuhan diangka 338 (Pasal 338 KUHP), tetapi kita menggunakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),"ujarnya.
"Saya harapkan tersangka bisa dihukum mati, supaya ke depan tidak lagi korban ataupun indikasi-indikasi yang mendekati yang terjadi saat ini. Ya cukup kakak kandung saya saja,"imbuhnya.
Jenazah keduanya diberangkatkan dari Semarang sekitar pukul 11.30 dengan mobil jenazah RS Bhayangkara Semarang.
Mobil jenazah tiba di Minggir, Sleman sekitar pukul 14.12.
Jenazah Sweetha dan anaknya kemudian dikebumikan di Makam Parakan Wetan, Sendangsari, Minggir, Sleman, Selasa (22/03/2022).
Isak tangis keluarga mengantar kepergian korban pembunuhan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan Muhammad Faeyza Alfarisqi (5).
Keluarga tak sanggup membendung air mata saat peti jenazah dimasukkan liang lahat.
Adik Sweetha, Henry Pracheshar Kharisma Subardiya duduk termenung memandangi gundukan tanah.
Sesekali ia menyeka air matanya.
Ia berharap pembunuh kakaknya dihukum mati, sehingga tidak ada korban lain yang mengalami hal yang sama.
"Saya harapkan bukan pembunuhan diangka 338 (Pasal 338 KUHP), tetapi kita menggunakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),"katanya usai pemakaman, Selasa (22/03/2022).
"Saya harapkan tersangka bisa dihukum mati, supaya ke depan tidak lagi korban ataupun indikasi-indikasi yang mendekati yang terjadi saat ini. Ya cukup kakak kandung saya saja,"sambungnya.
Hendri mengaku dirinya sudah memiliki perasaan tidak baik pada tersangka.
Meski belum dianggap sebagai keluarga, namun tersangka sudah menyampaikan niat untuk melamar Sweetha.
"Kita bukan anggap sebagai keluarga (tersangka), beliau (tersangka) pernah nembung dalam arti mau melamar kakak saya. Kalau melamarnya belum. Saya ada memang curiga, tapi ya sudah, memang sudah terjadi,"lanjutannya.
Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Ia pun berharap pihak berwajib mendalami lagi kasus yang menimpa kakaknya.[non]