Sesekali ia menyeka air matanya.
Ia berharap pembunuh kakaknya dihukum mati, sehingga tidak ada korban lain yang mengalami hal yang sama.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Saya harapkan bukan pembunuhan diangka 338 (Pasal 338 KUHP), tetapi kita menggunakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),"katanya usai pemakaman, Selasa (22/03/2022).
"Saya harapkan tersangka bisa dihukum mati, supaya ke depan tidak lagi korban ataupun indikasi-indikasi yang mendekati yang terjadi saat ini. Ya cukup kakak kandung saya saja,"sambungnya.
Hendri mengaku dirinya sudah memiliki perasaan tidak baik pada tersangka.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Meski belum dianggap sebagai keluarga, namun tersangka sudah menyampaikan niat untuk melamar Sweetha.
"Kita bukan anggap sebagai keluarga (tersangka), beliau (tersangka) pernah nembung dalam arti mau melamar kakak saya. Kalau melamarnya belum. Saya ada memang curiga, tapi ya sudah, memang sudah terjadi,"lanjutannya.
Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Ia pun berharap pihak berwajib mendalami lagi kasus yang menimpa kakaknya.[non]