"Saya harapkan bukan pembunuhan diangka 338 (Pasal 338 KUHP), tetapi kita menggunakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),"ujarnya.
"Saya harapkan tersangka bisa dihukum mati, supaya ke depan tidak lagi korban ataupun indikasi-indikasi yang mendekati yang terjadi saat ini. Ya cukup kakak kandung saya saja,"imbuhnya.
Baca Juga:
Bupati Karo: Pasien Cukup Bawa KTP Untuk Berobat, Jangan Ada Penolakan dan Tetap Dilayani.
Jenazah keduanya diberangkatkan dari Semarang sekitar pukul 11.30 dengan mobil jenazah RS Bhayangkara Semarang.
Mobil jenazah tiba di Minggir, Sleman sekitar pukul 14.12.
Jenazah Sweetha dan anaknya kemudian dikebumikan di Makam Parakan Wetan, Sendangsari, Minggir, Sleman, Selasa (22/03/2022).
Baca Juga:
PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Jurnalis Angkat Isu Kedaulatan Energi
Isak tangis keluarga mengantar kepergian korban pembunuhan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan Muhammad Faeyza Alfarisqi (5).
Keluarga tak sanggup membendung air mata saat peti jenazah dimasukkan liang lahat.
Adik Sweetha, Henry Pracheshar Kharisma Subardiya duduk termenung memandangi gundukan tanah.