"Saya harapkan bukan pembunuhan diangka 338 (Pasal 338 KUHP), tetapi kita menggunakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),"ujarnya.
"Saya harapkan tersangka bisa dihukum mati, supaya ke depan tidak lagi korban ataupun indikasi-indikasi yang mendekati yang terjadi saat ini. Ya cukup kakak kandung saya saja,"imbuhnya.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri KTT BRICS 2025, Tiba di Brasil dengan Sambutan Militer
Jenazah keduanya diberangkatkan dari Semarang sekitar pukul 11.30 dengan mobil jenazah RS Bhayangkara Semarang.
Mobil jenazah tiba di Minggir, Sleman sekitar pukul 14.12.
Jenazah Sweetha dan anaknya kemudian dikebumikan di Makam Parakan Wetan, Sendangsari, Minggir, Sleman, Selasa (22/03/2022).
Baca Juga:
Sound Horeg Dinilai Mengganggu, PBNU hingga Pemprov Jatim Serukan Penertiban
Isak tangis keluarga mengantar kepergian korban pembunuhan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan Muhammad Faeyza Alfarisqi (5).
Keluarga tak sanggup membendung air mata saat peti jenazah dimasukkan liang lahat.
Adik Sweetha, Henry Pracheshar Kharisma Subardiya duduk termenung memandangi gundukan tanah.