“Peserta dapat mendaftar Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Kami juga menghimbau peserta untuk mendaftar layanan autodebet untuk menghindari lupa membayar iuran,” himbau Mulyo.
Mulyo mengatakan, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) juga menjadi fokus saat ini. Mulyo mengajak badan usaha sebagai pemberi kerja untuk patuh dalam JKN.
Baca Juga:
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
“Patuh disini adalah patuh mendaftarkan diri, karyawan dan anggota keluarga, patuh menyampaikan data dan patuh membayar iuran. Harapan kami, UHC DIY mencapai tingkat yang paripurna dengan manfaat yang bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” kata Mulyo.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie mengatakan Pemerintah DIY siap untuk terus mendorong peserta yang belum aktif agar segera aktif dan mampu merasakan manfaat JKN secara nyata.
“Kami berharap data konkrit tentang kepesertaan yang belum aktif dapat segera kita olah bersama sehingga bisa ditelaah lebih lanjut. Apalagi kesehatan ini adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan saat sakit dan membutuhkan layanan kesehatan,” kata Pembajun.
Baca Juga:
Antrean Online Mobile JKN Jamin Waktu Pelayanan Peserta
Ia menegaskan, bagi badan usaha yang belum mendaftarkan keseluruhan pegawai pada BPJS Kesehatan akan dilakukan skema pemeriksaan khusus sesuai ketentuan yang berlaku oleh pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
“Langkah-langkah tersebut akan juga kami laporkan pada Sekretaris Daerah DIY untuk mendapatkan arahan tindak lanjut berikutnya,” katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]