"Begitu selesai (pendaftaran) akan ada proses tunggu, maksimal 5-7 hari. Itu adalah proses verifikasi. Setelah langkah itu selesai akan mendapat QR Code," ungkapnya.
Disampaikan Ivan bahwa QR Code yang diterima masyarakat setelah mendaftar itu bersifat statis dan tidak berubah.
Baca Juga:
BNNP DIY Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti
"Jadi masyarakat yang punya hp bisa difoto, yang punya kendaraan yang disewakan atau lainnya bisa diprint, dilaminating, ditempel, itu yang digunakan nantinya untuk konsumsi BBM bersubsidi maupun pertalite maupun solar," terangnya.
Ivan menuturkan bahwa hanya kendaraan roda empat ke atas saja yang diminta untuk mendaftar. Sementara untuk pengguna kendaraan roda dua belum diatur sehingga tidak perlu mendaftarkan kendaraannya.
"Jadi untuk menegaskan sekali lagi tanggal 1 Juli 2022 adalah waktu dimana website dibuka untuk mendaftarkan kendaraan yang ingin menggunakan BBM bersubsidi baik solar maupun pertalite," tegasnya.
Baca Juga:
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kenalkan Sejarah dan Nilai Tanah Kesultanan Lewat Pameran
Ditambahkan Ivan, pihaknya belum mengetahui sampai kapan pendaftaran itu akan dibuka.
Namun untuk masyarakat Jogja yang sudah mendaftar dan menerima QR Code baru bisa menggunakannya di 19 SPBU yang ada di Kota Yogyakarta saja.
Sementara di kabupaten lain yang ada di DIY masih belum akan melayani hal tersebut. Sebab masih menunggu proses upgrading sistemnya.