WahanaNews-Jogja | Pada akhir November 2021 yang lalu, warga Bantul, Yogyakarta dikejutkan dengan kasus anak jual perabotan rumah orang tuanya demi memenuhi kebutuhan sang pacar.
Remaja yang tega menguras perabotan milik ibunya untuk dijual tersebut diketahui bernama Dwi Rahayu Saputra (24).
Baca Juga:
Konferensi Pers Polda Jambi, Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkotika dan Tindak Pidana Khusus Selama Semester 1 2026
Sementara kekasih Dwi Rahayu Saputra disebut merupakan seorang perawat yang berasal dari wilayah Ngawi, Jawa Timur.
Kasus itupun dilaporkan oleh sang ibu, Paliyem (57) ke polisi hingga akhirnya Dwi Rahayu Saputra ditangkap oleh pihak berwajib.
Dalam perjalannya, sejumlah pihak, termasuk Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bahkan sampai meminta Paliyem untuk mencabut laporannya.
Baca Juga:
Lawan atau Mati Dibodohi: DPW Serbuk Jambi Buka Kelas Paralegal 6 Bulan Tahun 2026
Saat itu Paliyem tetap bersikukuh meneruskan laporannya agar sang anak jera.
Namun kini kasus tersebut resmi ditutup setelah Paliyem mengajukan pencabutan tuntutan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Dwi Rahayu Saputra (24) pun kini bisa menghirup udara bebas.