Saat ini Dwi juga sudah mendapatkan pekerjaan baru di toko sepatu di Magelang. Saat ini ia indekos di sana dan mendapat gaji Rp 1,2 juta per bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57) atas kasus pencurian perabotan rumah oleh anak kandungnya, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57) atas kasus pencurian perabotan rumah oleh anak kandungnya, Senin (24/1/2022). (Istimewa)
Kasus pencurian perabotan rumah tangga yang dilakukan oleh seorang anak bernama Dwi Rahayu Saputra (24) warga Pundong, Kabupaten Bantul resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Bantul.
Pada Senin (24/1/2022), Kejari Bantul telah menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57) ibu yang merupakan korban dari perbuatan anaknya.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi menuturkan bahwa perkara pencurian dalam keluarga ini pada dasarnya sudah dinyatakan P21 dan telah dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Namun karena ini merupakan perkara delik aduan absolut, maka korban yang merupakan ibu kandung tersangka dapat meminta agar kejari menghentikan kasus ini.
"Ibunya datang dan mengajukan pencabutan pada 10 Januari 2022. Setelah itu kami pelajari dan berdasarkan dengan pertimbangan aturan yang berlaku, perkara tersebut telah kami lakukan penghentian penuntutannya," ujar Kajari.