"Sehingga dengan pertimbangan sesuai aturan yang berlaku dan hati nurani, kami hentikan penuntutannya. Karena tidak akan bermanfaat kalau anak itu dipidana, lebih baik kami hentikan dan kembalikan kepada ibunya untuk dididik agar ke depan bisa lebih baik. Di samping itu, kami sudah berpesan kepada Lurah, dukuh, RT untuk membimbing anak tadi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Suwandi menduga bahwa Dwi terpengaruh pergaulan yang salah sehingga membuatnya berpikir dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Pemkab Karo Gelar Ramah Tamah Tahun Baru 2026,Jalin dan Perkuat Sinergi Bersama Forkopimda.
Suwandi berharap dengan kejadian ini Dwi dapat melakukan intropeksi diri dan menjadi anak yang lebih baik.
Pada saat tanggal 10 Januari 2022 kemarin pun, Dwi sudah memohon maaf kepada ibunya di hadapan Kajari, dukuh, lurah, panewu dan anggota Polsek Pundong.
"Sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi dan memohon maaf kepada ibunya, mencium kaki ibunya," tandasnya.
Baca Juga:
Tikam Marga Tarigan Dengan Pisau Tumbuk Lada,Pensiunan PNS Ditangkap Polisi
Sementara itu, saat pencabutan laporan kemarin, Paliyem menyatakan bahwa dirinya sudah dipertemukan dengan anaknya untuk mediasi. Dari sana, ia pun mengambil keputusan untuk menghentikan perkara tersebut.
"Anak satu-satunya, nanti masa depannya gimana kalau tidak cabut?" ucapnya.
Paliyem juga menyatakan bahwa saat ini secara perlahan rumahnya sudah terisi dengan perabotan rumah tangga. Banyak pihak yang memberikan bantuan mulai dari lurah, hingga Bupati Bantul.