Selain menyerahkan keputusan penghentian penuntutan kepada Peliyem, Kejari Bantul juga menyerahkan barang bukti seperti lemari, tiga meja kayu, rak meja dapur, dua daun pintu, dua kursi panjang, kulkas dan beberapa perabot lainnya.
Seperti diketahui, Dwi telah menjual perabotan rumah tanpa sepengetahuan ibunya.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Satu persatu barang barang ia jual hanya untuk mencukupi kebutuhan kekasihnya. Hingga pada Minggu (7/11/2021) para tetangga mendapati Dwi tengah menurunkan genting rumah untuk dijual.
Tetangga sekitar rumah pun melapor ke Paliyem yang saat itu tinggal di Kasihan Bantul sebagai asisten rumah tangga (ART).
Melihat rumahnya sudah dalam keadaan kosong, Paliyem pun melaporkan anaknya ke kepolisian.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Lebih lanjut, Suwandi menyatakan bahwa tujuan penegakan hukum terkandung asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan di dalamnya, sehingga dalam kasus ini pihaknya menitikberatkan asas kemanfaatan.
Di mana antara korban dan pelaku memiliki hubungan ibu dan anak kandung. Dan pelaku merupakan anak satu-satunya karena ayahnya telah meninggal.
Penghentian kasus ini adalah murni permintaan dari sang ibu yang melihat bahwa Dwi adalah darah dagingnya. Selain itu pertimbangan lain adalah, Dwi baru kali ini terlibat dalam permasalahan hukum.