WahanaNews-Jogja | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengumumkan pelaksanaan pendaftaran calon anggota DPRD Kulon Progo untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024 mulai hari ini sampai 30 April 2023.
"Untuk itu, kita buka help desk pencalonan anggota DPRD Kulon Progo. Di mana partai politik peserta pemilu bisa melakukan konsultasi dan mengecek dokumen yang harus disampaikan ke KPU Kulon Progo," kata Tri Mulatsih.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Ia mengatakan pencalonan anggota DPRD Kulon Progo sendiri melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Calon Anggota DPRD peserta Pemilu 2024.
Nantinya, persyaratan-persyaratan calon peserta anggota DPRD Kulon Progo dimasukkan ke aplikasi Silon. Pada 1-14 Mei 2023 nanti, partai politik menyerahkan dua hal. Pertama, surat pengajuan calon dan kedua surat pengajuan bakal calon.
"Pelaksanaan pendaftaran calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2014. Nanti dokumen pencalonan diunggah di Silon. Kami menerima berkas pendaftaran dalam bentuk data lunak di Silon," ujarnya.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
Lebih lanjut, Tri Mulatsih mengatakan hal baru dalam pencalonan anggota DPRD, yakni mantan narapidana harus ada jeda lima tahun.
"Seseorang yang pernah dihukum dengan ancaman di atas lima tahun harus ada jeda. Pada pemilu sebelum-sebelumnya tidak ada jeda," ucapnya.
Dia mengatakan hal lain dan baru pada Pemilu 2024, yakni kepada desa tidak harus mundur saat mencalonkan diri sebagai calon anggota dewan. Pada pemilu sebelumnya, caleg wajib mengundurkan diri.