Ia menegaskan bahwa mekanisme penunjukan pantarlih itu seluruhnya sesuai dengan keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024.
Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 di Kota Yogyakarta ditujukan untuk memilih pasangan wali kota dan wakil wakil wali kota.
Baca Juga:
Dindukcapil Kota Yogyakarta Buka Layanan KTP Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024
Penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta bakal mengacu daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tercatat 321.645 pemilih, terdiri atas 166.851 perempuan dan 154.794 laki-laki.
[Redaktur: Amanda Zubehor]