JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Besaran tarif retribusi sampah non-komersial untuk layanan rumah tangga di Kota Yogyakarta akan mengalami kenaikan.
Kenaikan ini dipengaruhi oleh dua faktor, yakni perubahan sistem penentuan tarif berdasarkan bobot sampah (per kilogram) serta keharusan warga membuang sampah melalui gerobak yang telah disediakan.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Demikian mengemuka dalam draf Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tengah dalam pembahasan di DPRD Kota Yogyakarta. Namun, rencana itu menimbulkan pro dan kontra di internal panitia khusus (Pansus).
Wakil Ketua Pansus Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Nurcahyo Nugroho mengatakan skema penghitungan per kilogram dalam penetapan harga pemungutan retribusi sampah berdampak pada kenaikan tarif yang harus ditanggung warga.
“Bila diterapkan retribusi perkilogram harap dikaji lagi, agar tidak memberatkan masyarakat,” turut Nurcahyo, Rabu (5/2/25).
Baca Juga:
Dindukcapil Kota Yogyakarta Buka Layanan KTP Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024
Menurut Nurcahyo pemungutan retribusi sampah terutama sampah non komersil jenis layanan rumah tangga sebelumnya dapat dibuang di depo. Retribusi pembayaran dengan kategori besar Rp. 15.000,- perbulan, kategori Sedang Rp. 10.000,- per bulan , kategori Kecil Rp. 5.000,- / bulan serta kategori Mikro Rp. 3.000,- / bulan.
Melalui perubahan tarif dalam Raperda tersebut maka dikenakan retribusi sebesar Rp.500,- per kg untuk sampah tercampur dan Rp. 100,- / kg untuk sampah terpilah.
“Sebagai utusan fraksi kami maka meminta agar eksekutif melakukan perhitungan ulang terkait rencana tarif tersebut, agar tidak memberatkan warga,” terang politisi PKS, itu.