Terlebih, Nurcahyo juga memberikan catatan sosialisasi terkait tata cara pemilahan sampah sampai saat ini belum dilaksanakan secara masif.
Ia mengungkapkan saat ini sudah beredar ditengah masyarakat bahwa Pemkot Yogyakarta mulai tanggal 1 Maret 2025 warga tidak dibolehkan lagi membuang sampah di depo. Depo sampah hanya akan menerima sampah dari penggerobak. Bahkan setiap kelurahan wajib menjembatani warga yang belum berlangganan penggerobak dengan calon penggerobak.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
“Nah, dengan kebijakan ini masyarakat akan terbebani dengan dua pungutan sekaligus. Pertama, retribusi sampah sesuai dengan berat sampah yang dititipkan kepada penggerak. Kedua, biaya jasa penggerobak sampai saat ini belum ada standarisasi biaya penggerobak,” ungkapnya.
Nurcahyo kembali menegaskan dalam pemandangan umum Faksi PKS merekomendasikan agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang. Itu mengingat waktu yang cukup singkat serta kurangnya sosialisasi serta ujicoba secara masif di masyarakat.
“Jika belum adanya langkah yang jelas dalam penanganan yang jelas dan masih menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka dengan ini Fraksi PKS merekomendasikan untuk tidak memungut retribusi sampah rumah tangga non komersial berdasarkan berat sampah sampai permasalahan sampah di Kota Yogyakarta dapat teratasi. Sehingga masih tetap berdasarkan tarif lama,” bebernya.
Baca Juga:
Dindukcapil Kota Yogyakarta Buka Layanan KTP Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024
Ketua Pansus Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Krisnadi Setyawan mengatakan saat ini pembahasan Raperda baru tahap pencermatan materi. Pansus tengah melakukan ekspos bersama Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah.
“Kami dengar sekarang itu eksisting lapangan dilakukan dari Tapem, seperti pendataan terkait grobakisasi. Setiap RW dibentuk kolektif komunal menggunakan jasa penggrobak,” katanya.
Menurutnya, kesepakatan jasa pungutan sampah selama ini disepakati oleh masyarakat tidak ditentukan oleh pemerintah. “Maka kami masih menunggu dari Pemkot agar dilakukan harmonisasi terkait mekanisme tarif berbasis wilayah dan rencana dari pemerintah,” ujarnya.