JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Rencana penerapan sistem pengelolaan sampah melalui penggerobak atau transporter mendapat perhatian dari legislatif, terutama terkait potensi peningkatan beban retribusi. Hal ini disebabkan oleh mekanisme baru, di mana sampah rumah tangga akan dijemput langsung dari setiap rumah.
Wakil Ketua Pansus Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho mengatakan, adanya kebijakan baru tersebut harus benar-benar dikaji oleh Pemerintah kota (Pemkot) Jogja. Agar nantinya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga:
Pemkot Jogja Terapkan Desentralisasi Sampah Mulai Maret, Legislatif Minta Pengawasan Ketat
Cahyo sapaannya menilai, adanya penjemputan sampah lewat penggerobak tentu ada potensi penambahan retribusi. Yakni retribusi pembuangan sampah ke depo yang saat ini berlaku. Serta kemungkinan penambahan biaya jasa layanan penggerobak untuk menjemput sampah dari rumah.
Politikus PKS itu meminta, dengan kebijakan baru tersebut harapannya tidak menambah beban di masyarakat. Artinya jangan sampai masyarakat merasa keberatan karena harus membayar dua pungutan retribusi.
“Sehingga kami meminta kepada eksekutif agar melakukan penghitungan ulang agar nantinya tidak memberatkan masyarakat,” ujar Cahyo, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Karyawan Toko Cat di Jogja Meninggal Dunia Usai Terjepit Lift Barang
Menurut dia, dengan masih belum terlalu masifnya sosialisasi terkait dengan kebijakan penjemputan sampah dari rumah. Alangkah lebih baik pemkot masih menerapkan tarif retribusi lama. Seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, tarif retribusi sampah untuk kategori non komersial khususnya rumah tangga ditentukan dalam empat kategori. Yakni kategori besar dengan biaya Rp. 15.000/bulan, lalu kategori sedang Rp. 10.000/bulan, kategori kecil Rp. 5.000/bulan, serta mikro Rp. 3.000/bulan.
Seiring dengan berjalannya model penanganan sampah baru. Nantinya akan ada perubahan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang tarif retribusi dari kategori berat sampah. Yakni penambahan untuk sampah terpilah sebesar Rp. 100 per kilogram serta untuk sampah tercampur Rp. 500 per kilogram.