Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan mulai menerapkan desentralisasi sampah dengan sistem jemput sampah langsung dari rumah tangga pada bulan Maret mendatang. Legislatif pun meminta agar kebijakan tersebut diawasi dengan ketat.
Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Muhammad Affan mengatakan, konsep desentralisasi sampah dengan sistem penggerobak atau transporter menjemput langsung dari rumah tangga pada seluruh kelurahan di target berjalan pada bulan April mendatang. Upaya itu dilakukan untuk mengatasi produksi sampah di Kota Jogja yang jumlahnya mencapai 245 ton.
Baca Juga:
Kunjungi Pengelolaan Sampah di Malaysia, Agung Nugroho Siap Implementasikan di Pekanbaru
Namun menurut Affan, pemkot telah memutuskan pada 1 Maret 2025 pelayanan pembuangan sampah di depo hanya diperbolehkan menggunakan transporter. Sehingga terhitung sejak tanggal itu, pembuangan sampah di berbagai depo kemungkinan tidak boleh dilakukan langsung masyarakat.
Dari informasi yang diterima Komisi C, pada bulan Januari kecamatan Kraton dan Pakualaman diketahui sudah menjadi percontohan atau di data jumlah rumah tangganya. Kemudian pada bulan Februari dikembangkan di lima kecamatan pada Februari dan tujuh kecamatan di bulan Maret.
“Alur tata kelola pengambilan sampah harus ditata dan diawasi dengan baik,” ujar Affan saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2025).
Baca Juga:
Ada 113 Juta Ton Sampah di Seluruh Indonesia yang Berpotensi Dikelola, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Bentuk Badan Khusus
Politikus Partai Golkar itu membeberkan, dalam program itu sampah yang diterima depo hanya jenis sampah residu organik dan residu anorganik. Sehingga setiap rumah tangga, pengelola kegiatan atau usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah. Baik itu melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, atau penggunaan kembali sampah.
Namun sebelum semua itu berjalan, Affan menilai, setiap rumah warga di Kota Jogja harus di data sebagai pelanggan sampah. Agar dapat mempermudah penyusunan peta jalan persampahan yang dilakukan oleh transporter.
“Nantinya setiap rumah tangga maupun tempat usaha wajib terdaftar di bank sampah terdekat untuk bisa diambil sampahnya secara komunal atau bersama-sama untuk dibuang ke depo,” terangnya.