“Kami merekomendasikan agar pemkot tidak memungut retribusi berdasarkan berat sampah. Sehingga tetap menggunakan tarif lama,” terang Cahyo.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Ahmad Haryoko menyampaikan, tarif sesuai dengan Perda Kota Jogja Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah berlaku sejak tahun 2024.
Baca Juga:
Bupati Gorontalo Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Penanganan Sampah yang Mendesak
Namun, dia enggan menanggapi tentang kemungkinan perubahan tarif ketika penjemputan sampah lewat transporter berlaku.
Penjabat (Pj) Walikota Jogja Sugeng Purwanto menyatakan, raperda terkait dengan retribusi sampah berdasarkan berat masih dalam tahap pembahasan dengan pansus. Namun dia memastikan apabila nantinya ada perubahan tarif akan berlaku adil.
“Saya kira tidak akan mungkin merugikan masyarakat,” terang Sugeng.
Baca Juga:
Pemkot Jogja Didorong Gencarkan Pengelolaan Sampah di Kelurahan dan Kemantren
[Redaktur: Amanda Zubehor]