WahanaNews-Jogja | Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil tangkap lima orang jaringan pengedar ganja antarprovinsi. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti lebih kurang 7,573 gram ganja.
Lima orang yang berhasil ditangkap yakni RD (24) asal Medan, DD (18) asal Depok, Sleman, BM (19) asal Deli Serdang, MA (51) asal Ciwidey, Bandung, dan AS (38) asal Bogor Selatan.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Ini jaringan Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta. Barang bukti yang berhasil disita seberat 7,573 gram," ujar Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono dalam jumpa pers, Rabu (5/1/2022).
Bakti Andriyono mengatakan, jaringan ini terungkap setelah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang di kamar kos daerah Condongcatur, Depok, Sleman. Tiga orang yang ditangkap ini yakni RD (24) asal Medan, BM (19) asal Deli Serdang, dan DD (18) asal Sleman.
Dari hasil penggeledahan di kamar kos, ditemukan 5,6 kilogram ganja yang disimpan di dalam tas, lemari, dan lantai kamar.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti menjelaskan, dari keterangan RD, ganja tersebut didapat dari seseorang pada Desember 2021. RD berkomunikasi dengan penjual menggunakan chat WhatsApp (WA).
"Didapat dari penjual Mr X, saat itu RD memesan sebanyak 10 kg seharga Rp 13.500.000. RD mengambil sendiri di rumah Mr X dan dimasukan ke dalam tas punggung," ucap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti.
Pada 13 Desember 2021, RD berangkat ke Bogor dengan menggunakan kendaraan umum. Sesampainya di Bogor, RD menyerahkan atau menjual ganja seberat 1 kg kepada AS (38). Sebanyak 1 kg ganja tersebut dibeli seharga Rp 5 juta. Uang tersebut dibayarkan secara transfer.
Kemudian, pada 18 Desember 2021, RD berangkat ke Bandung dan bertemu dengan MA. RD lantas menyerahkan ganja seberat 2,4 kg kepada MA.
"RD bertemu dengan BM yang saat itu akan pulang ke Sragen. Mereka berangkat bersama dengan bus umum dari Bandung ke Yogyakarta," tuturnya.
Sesampainya di Yogyakarta, BM menghubungi DD. RD dan BM kemudian menginap di kamar kos DD yang ada di Condongcatur, Depok, Sleman.
"RD menyerahkan 2 kg ganja kepada DD titip barang dengan tujuan agar dijual," ungkapnya.
Ketiganya sempat menggunakan ganja di kamar kos sebelum dilakukan penangkapan.
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan dari RD seberat 3.560 gram, DD seberat 2.100 gram, dan 10 puntung ganja seberat total 4,56 gram.
Kemudian, dari tangan BM diamankan ganja seberat 1,79 gram, sedangkan ari MA diamankan ganja seberat 1,347 gram dan dari AS seberat 565 gram.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya dijerat Pasal 114 (2) Sub-Pasal 111 ayat (2) lebih Sub-Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[non]