"Kalau sudah ada uang tanda penyewaan akan kita suruh kembalikan nanti itu, tarifnya kan Rp24 juta per enam bulan dan itu PKL-nya memang tidak tergabung dalam paguyuban jadinya kami tidak menyalahkan teman-teman paguyuban," ujarnya.
Agus menambahkan, kebijakan penataan Malioboro hendaknya bisa dipahami oleh semua pihak.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sebabnya pemerintah telah memberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak 1-7 Februari agar kawasan Malioboro maupun lorong pertokoan steril dari PKL.
Hanya saja, saat proses relokasi berlangsung pihaknya mendapati salah satu toko yang menyewakan lorong di kawasan itu.
Hal itu disebut Agus melanggar aturan penataan dan proses relokasi yang saat ini berlangsung.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Terlebih menurut Sat Pol PP DIY, penyewaan lorong toko kepada PKL tidak sesuai dengan Perda No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Agus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan petugas di lapangan toko yang diduga menyewakan area lorong di kawasan Malioboro itu memiliki usaha peralatan elektronik.
Namun dalam perkembangannya, pemilik toko diketahui menyewakan area lorong kepada PKL liar untuk berjualan kuliner atau oleh-oleh.