"Izinnya elektronik tapi di lapangan malah beda. Kan itu jadi sesuatu yang tidak benar juga. Nanti kita tindak tentunya pihak toko, itu sedang kita periksa juga dan sudah terjunkan petugas di lapangan terkait dengan perizinannya seperti apa," katanya.
Koordinator Lapangan Perkumpulan Pengusaha Malioboro dan Ahmad Yani ( PPMAY ), Karyanto Purbohusodo menyebutkan, pemilik toko yang diduga melakukan penyewaan area lorong kepada PKL liar merupakan anggotanya.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Namun begitu, Karyanto bersikukuh bahwa area yang disewakan itu masih termasuk ke dalam pekarangan toko dan berada di luar lorong Malioboro.
"Masih milik toko yang disewakan itu. Jadi memang perlu diperjelas istilah yang mengacu pada lorong, teras dan juga pekarangan toko di Malioboro," katanya.
Menurut Karyanto, area depan pertokoan di kawasan Malioboro memang bisa dikatakan sebagai lorong dan tidak terdapat istilah teras.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sejumlah toko di kawasan itu, termasuk toko yang menyewakan lapak juga masih menyisakan sedikit area toko yang menjorok sekira kurang lebih satu meter ke dalam toko untuk pintu masuk dan keluar kedua.
"Jadi sisa yang menjorok ke dalam toko itu yang disewakan, itu sebagai pintu kedua. Apa itu termasuk lorong Malioboro? Kan bukan, itu masih masuk ke area pertokoan, jadi bukan di lorong toko," ujar dia.
Area itu kemudian disewakan pemilik toko dengan ketentuan Rp2 juta per meter selama satu bulan.