Ada dua meter area toko yang disewa kepada PKL sehingga PKL yang diduga liar itu membayar uang sewa sebanyak Rp4 juta per bulan dan Rp24 juta selama enam bulan.
"Sebenarnya itu juga bukan PKL, tapi tenant toko. Pembedanya PKL dan bukan PKL adalah soal bongkar muat jualan," terang dia.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Yang penyewa ini kan tidak membongkar dagangannya setiap hari seperti PKL. Jika statusnya tenant toko, otomatis kalau toko tutup dia tidak perlu bongkar pasang properti jualan," pungkasnya.[non]