WahanaNews-Jogja | Dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswa kembali menggemparkan media sosial.
Kali ini, salah satu mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berani membuka suara bahwa ia merupakan korban pelecehan seksual dua mahasiswa.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Kedua orang yang menjadi pelaku merupakan pengurus organisasi di mana si korban juga menjadi anggotanya.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UNY, Prof Dr Sumaryanto MKes memastikan pihak kampus akan proaktif menelusuri kasus tersebut lantaran belum mendapatkan laporan.
“Kami tunggu laporan dan juga telusuri kasusnya. Ini biar kami tahu persis, biar ada unsur tindak lanjutnya, termasuk pencegahan,” papar Sumaryanto kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Ia kemudian meminta kepada korban, yang pihaknya belum ketahui identitas lengkapnya, untuk tetap melapor agar pihak kampus bisa memilih langkah lanjutan.
“Sampai saat ini, kami belum tahu pelakunya siapa dan korbannya siapa, mbak. Statusnya bagaimana, apakah mahasiswa atau alumni, kami juga belum tahu. Kami tunggu laporannya sembari kami ini cari informasi juga,” ujarnya lagi.
Sejauh ini, Sumaryanto hanya mendengar kasus kekerasan seksual terjadi di sebuah indekos mahasiswa. Itu pun ia ketahui dari media sosial.
Ia berjanji akan menelusuri kasus pelecehan seksual ini agar tidak ada pembahasan yang melebar dan justru merugikan korban.
Dia juga tidak menutup kemungkinan, baik pelaku dan korban akan dipanggil, tentunya dalam waktu berbeda, untuk melihat kasus lebih detail.
“Mungkin saja nanti pelaku tidak mengakui perbuatannya, ya itu nilainya rendah karena yang penting adalah bukti dan saksi, bukan pernyataan dia ya,” katanya.
Sebelum adanya kasus ini, rektor mengakui pihak rektorat serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) berupaya untuk menyelaraskan peraturan internal dan peraturan menteri.
“Sejak akhir tahun 2021 lalu ini, kami merevitalisasi Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual. Ini kami lakukan biar selaras dengan Permendikbud No 30 Tahun 2021,” tambah Sumaryanto.
Peraturan tersebut memungkinkan UNY akan memiliki tim satuan tugas (satgas) anti kekerasan seksual.
Dengan adanya satgas, korban-korban pelecehan seksual bisa melaporkan kejahatan tersebut kepada kampus tanpa perlu khawatir adanya penilaian buruk.
“Apabila terbukti melakukan kekerasan seksual, pelaku akan kami berikan sanksi sesuai etika mahasiswa. Kalau sudah masuk pidana, tentunya kami berikan ke penegak hukum,” tandas Sumaryanto.[non]