Sebelumnya, pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK telah memutus bersalah Lili karena menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan Syahrial.
Lili mendapatkan hukuman berupa sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Baca Juga:
Viral Jemaah Diamankan di Madinah, Komisi VIII Soroti Minimnya Pemahaman Aturan Arab Saudi
Sementara itu, dalam laporan aduan Boyamin ke Kejagung disebutkan bahwa Lili diduga telah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 36 Huruf (a) UU KPK menyebutkan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Apabila ketentuan itu dilanggar, Pasal 65 UU KPK menyebut pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga:
Jemaah Haji Kloter 29 KJT Asal Sumedang Selesaikan Sa’i Umrah Wajib dan Tahalul dengan Lancar
Boyamin berharap, Kejagung tidak mementahkan surat pengaduan ini karena konstruksi hukumnya sudah jelas.
Apalagi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/11/2021), Robin juga telah mengungkap percakapan antara Syahrial dan Lili.
Percakapan itu didapat Robin setelah Syahrial menelepon dirinya yang bertanya soal penanganan perkara di Tanjungbalai.