Jogja.WahanaNews.co, DIY - Masa tenang Pemilu telah dimulai pada Minggu (11/2/2024) pukul 00.01 WIB. Namun, alat peraga kampanye (APK) masih tersebar di berbagai titik hingga sore hari.
Padahal partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) sudah diminta menurunkan APK milik mereka. Namun aturan tersebut tetap saja tidak diindahkan.
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
"Masa tenang hari ini, fokusnya pada penertiban pembersihan apk ya. Komitmen setiap pemilu mereka [mencabut apk[ secara mandiri]. Tadi malam dini hari minggu jam 00.01 wib. Tapi setelah kami cek di lapangan, janjinya tidak banyak yang menepati," ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Muhammad Najib disela apel ratusan petugas KPPS di Yogyakarta, Minggu Sore.
Karena itu, menurut Najib, Bawaslu bersama Satpol PP secara bertahap melakukan pembersihan APK. Penertiban dilakukan di semua kabupaten/kota di DIY.
Namun karena banyaknya APK yang terpasang dan terbatasnya jumlah petugas, belum semua APK bisa diturunkan. Terlebih APK-APK berukuran besar yang dipasang di sejumlah ruas jalan.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
"Tapi kita targetkan tanggal 13/2/2024] sudah bersih semua," ungkapnya.
Meski dianggap melanggar, lanjut Najib, belum diturunkannya APK oleh caleg ataupun parpol hanya masuk pelanggaran administrasi. Karenanya KPU tidak bisa memberikan sanksi selain administrasi.
"Sanksinya ya akhirnya kami yang membersihkan apk bersama satpol pp. Alhamdullilah satpol pp mensuport dan berkomitmen upaya kita membersihkan apk," jelasnya.