WahanaNews-Jogja | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) memiliki penghasilan tetap dari pemerintah sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos).
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata Tjahjo Kumolo, dikutip Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Adapun terkait temuan 31.624 ASN yang terindikasi menerima bansos, Tjahjo meminta pihak terkait memeriksa apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Jika terbukti ASN yang bersangkutan melakukan tindakan curang, katanya, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pendapat tersebut merupakan tanggapannya terhadap temuan data 31.624 ASN yang terindikasi menerima bansos oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga:
Solusi Baru untuk Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Pusat Penanganan Penipuan Keuangan
Terkait sanksi yang diberikan kepada ASN penerima bantuan sosial, menurut Tjahjo Kumolo, perlu pemeriksaan lebih mendalam terlebih dahulu untuk mengetahui sengaja atau tidaknya mereka melakukan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang untuk menetapkan diri sebagai penerima bantuan sosial.
Jika terbukti ASN yang bersangkutan melakukan tindakan curang, katanya, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bansos.
Dalam proses verifikasi tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan ada 31.624 aparatur sipil negara (ASN) dari 34 provinsi yang menerima bansos dari pemerintah.
Rincian dari jumlah tersebut, ada 28.965 ASN aktif, sisanya diperkirakan merupakan pensiunan.
“Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN, mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif,” ucap Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Risma mengatakan, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurut dia, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.
Risma juga menyebutkan, ada di antaranya tinggal di DKI Jakarta, yakni wilayah Menteng.
Kendati demikian, Risma tidak secara terperinci menyebutkan persebaran lokasi PNS yang terindikasi masih menerima bansos.
Risma mengatakan, temuan data ini akan dikembalikan ke daerah masing-masing agar diperiksa ulang dan ditindaklanjuti.
“Nanti itu akan kita kembalikan data ini, saya berharap daerah memberikan respons balik pada kita,” ujarnya.[non]