WahanaNews-Jogja | Berbagai tindakan kekerasan dan penyiksaan telah terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Hal tersebut terungkap setelah beberapa eks warga binaan melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Yogyakarta.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
Berdasarkan investigasi Komnas HAM, terungkap beberapa penyiksaan mengerikan yang dialami para warga binaan.
Dalam konferensi pers secara daring, Senin (7/3/2022), Komnas HAM mengungkap berbagai jenis penyiksaan fisik di lapas tersebut.
Warga binaan sempat disiksa dengan cara dipukul, dicambuk dan ditendang.
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang berlokasi di Sleman, DIY itu terjadi sejak pertengahan 2020.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba menjelaskan, setidaknya ada sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik, salah satunya adalah pemukulan.
“Pemukulan dilakukan dengan tangan kosong maupun alat seperti selang, kabel, alat kelamin sapi, dan kayu,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan penyiksaan pertama kali terungkap pada 1 November 2021.
Pada saat itu, beberapa eks narapidana sempat melaporkan dugaan penyiksaan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.
Kemudian, setelah adanya laporan, ORI DIY dan Komnas HAM segera menyelidiki laporan tersebut. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) DIY pun melakukan penyelidikan secara internal terkait penyiksaan itu,
“Tindakan kekerasan dan penyiksaan ini terjadi di pertengahan tahun 2020. Saat itu, ada pergantian pejabat di lapas. Pejabat yang baru lalu berupaya untuk melakukan perbaikan dan pembersihan karena sebelumnya terjadi peredaran narkoba dan penggunaan telepon seluler di lapas itu,” ungkap Wahyu yang akrab disapa Tama itu.
Dilanjutkannya, upaya pembersihan itu malah berdampak pada peningkatan intensitas kekerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Yogyakarta.
“Upaya perbaikannya singkat, hanya 2-3 bulan saja, tapi intensitas kekerasannya cukup tinggi. Petugas lapas melakukan operasi dari pagi, siang, sampai malam hari,” jelasnya.
Selain dipukul, warga binaan juga dicambuk menggunakan alat pecut dan penggaris serta diinjak-injak menggunakan sepatu petugas lapas yang menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Komnas HAM menjelaskan secara detail, setidaknya ada 8 jenis tindakan buruk oleh para petugas lapas kepada warga binaan.
Contohnya, warga binaan dipaksa memakan muntahan makanan, meminum dan mencuci muka dengan air seni, serta pencukuran atau penggundulan rambut dalam kondisi telanjang.
“Siksaan itu terjadi saat warga binaan baru masuk lapas, pada masa pengenalan lingkungan dan melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan temuan Komnas HAM, ada 13 alat untuk melakukan penyiksaan.
Tidak hanya sepatu PDL, tapi juga selang, kayu, kabel, air garam, air deterjen, alat pecut, timun, sambal, sandal dan barang lain yang dibawa tahanan baru.
Mereka disiksa di 16 titik lokasi penyiksaan, beberapa diantaranya di blok isolasi, aula bimbingan kerja, blok tahanan, serta lorong blok tahanan.
“Dalihnya, ini adalah tindakan pendisiplinan. Penyiksaan itu masih terus terjadi sampai peristiwa ini terungkap di publik,” paparnya.
Ditambahkan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, sudah ada petugas yang mengaku telah melakukan penyiksaan di lapas.
Dari keterangan yang digali tim Komnas HAM, petugas lain juga mengku melihat langsung atau mendengar cerita tentang penyiksaan itu.
“Penyiksaan itu sudah melanggar HAM di Lapas Narkotika Yogyakarta. Lima jenis hak yang dilanggar adalah hak untuk terbebas dari penyiksaan, memperoleh keadilan, mendapatkan rasa aman, kehidupan yang layak dan kesehatan,” papar Choirul.
Sementara, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM , Endang Sri Melani merekomendasikan agar Menkumham segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penyiksaan di lapas tersebut.
“Ini untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi kemajuan perlindungan HAM, Menkumham segera periksa pihak yang terlibat, baik yang terlibat langsung maupun yang tahu tapi tidak mencegah,” jelasnya.
Setidaknya, ada beberapa orang yang perlu diperiksa, yakni petugas sipir, penjaga pintu utama, mantan Kepala Lapas dan Mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
“Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” tukasnya.[non]