“Penyiksaan itu sudah melanggar HAM di Lapas Narkotika Yogyakarta. Lima jenis hak yang dilanggar adalah hak untuk terbebas dari penyiksaan, memperoleh keadilan, mendapatkan rasa aman, kehidupan yang layak dan kesehatan,” papar Choirul.
Sementara, Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM , Endang Sri Melani merekomendasikan agar Menkumham segera memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penyiksaan di lapas tersebut.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
“Ini untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi kemajuan perlindungan HAM, Menkumham segera periksa pihak yang terlibat, baik yang terlibat langsung maupun yang tahu tapi tidak mencegah,” jelasnya.
Setidaknya, ada beberapa orang yang perlu diperiksa, yakni petugas sipir, penjaga pintu utama, mantan Kepala Lapas dan Mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
“Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” tukasnya.[non]