Diketahui sebelumnya, dugaan penyiksaan pertama kali terungkap pada 1 November 2021.
Pada saat itu, beberapa eks narapidana sempat melaporkan dugaan penyiksaan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.
Baca Juga:
BPK Perwakilan Sumut Terima LKPD Unaudited TA 2025 dari Pemkab Karo Tepat Waktu Sesuai Amanat Undang-Undang
Kemudian, setelah adanya laporan, ORI DIY dan Komnas HAM segera menyelidiki laporan tersebut. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) DIY pun melakukan penyelidikan secara internal terkait penyiksaan itu,
“Tindakan kekerasan dan penyiksaan ini terjadi di pertengahan tahun 2020. Saat itu, ada pergantian pejabat di lapas. Pejabat yang baru lalu berupaya untuk melakukan perbaikan dan pembersihan karena sebelumnya terjadi peredaran narkoba dan penggunaan telepon seluler di lapas itu,” ungkap Wahyu yang akrab disapa Tama itu.
Dilanjutkannya, upaya pembersihan itu malah berdampak pada peningkatan intensitas kekerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Yogyakarta.
Baca Juga:
Arus Mudik Lebaran Usai, PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025
“Upaya perbaikannya singkat, hanya 2-3 bulan saja, tapi intensitas kekerasannya cukup tinggi. Petugas lapas melakukan operasi dari pagi, siang, sampai malam hari,” jelasnya.
Selain dipukul, warga binaan juga dicambuk menggunakan alat pecut dan penggaris serta diinjak-injak menggunakan sepatu petugas lapas yang menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Komnas HAM menjelaskan secara detail, setidaknya ada 8 jenis tindakan buruk oleh para petugas lapas kepada warga binaan.