WahanaNews-Jogja | Polemik tentang Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terus meruyak dan jadi sorotan publik. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menilai aturan tersebut sudah bagus.
Menurut Nizar, tak ada alasan untuk tidak mendukung aturan ini. Bahkan, ia menilai, aturan ini memberikan kewenangan kepada rektor dan jajaran di lingkup universitas untuk bergerak jika kekerasan seksual.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
“Rektor nanti sebagai penanggung jawab. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata Nizar dalam sebuah acara di Palembang, Jumat (12/11/2021), sebagaimana dikutip dari Antara.
Nizar yang merupakan Guru Besar dan Profesor bidang Ilmu Tarbiyah dan Pendidikan di UIN Sunan Kalijaga itu juga menegaskan, Permendikbud ini untuk melindungi khususnya perempuan, dari kejahatan seksual.
Dia pun menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga maupun perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kewenangan Kemenag agar mendukung Permendikbud PPKS tersebut.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Para rektor didorong untuk membuat satuan kerja (satker) masing-masing sebagai langkah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari kekerasan seksual dan melindungi hak-hak perempuan.
“Karena itu, aturan ini sangat bagus. Memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual. Maka, Kementerian Agama tidak ada alasan untuk tidak mendukung," ujarnya.
Baca Juga: Permendikbud 30 Dinilai Bagian dari Jihad Melindungi Orang