WahanaNews-Jogja | AR (42), oknum guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi setelah mencabuli siswinya LA (17).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, pelaku ditangkap setelah buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 5 bulan.
Baca Juga:
Kapolresta Banjarmasin Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
"Telah ditetapkan sebagai DPO karena diketahui tidak berada di Banjarmasin, melarikan diri ke luar daerah. Pelaku sudah tiba di Banjarmasin kemarin," ujar Thomas, kepada wartawan, Jumat (5/2022).
Pelaku, kata Thomas, diketahui mencabuli siswinya ketahuan dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di dalam sekolah.
Mengetahui perbuatannya dilaporkan ke polisi, pelaku kemudian kabur meninggalkan Banjarmasin membawa anggota keluarganya.
Baca Juga:
Kapolresta Banjarmasin Mewaspadai Hoaks Pasca Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Pelaku juga diketahui berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil ditangkap di sebuah tempat indekos di Kota Yogyakarta.
"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di tempat kos di Yogyakarta," ujar dia.
Sementara itu, ibu korban MA menuturkan, awal pelaku mencabuli putrinya karena pelaku menjanjikan memberikan nilai bagus kepada anaknya.
"Anak saya juga dijanjikan akan selalu mewakili sekolah jika ada perlombaan," ungkap MA.
Tidak hanya itu, pelaku juga menjanjikan jika keinginannya dipenuhi, maka setamat sekolah, korban langsung mendapatkan pekerjaan.
Walaupun begitu, korban selalu menolak ajakan pelaku hingga akhirnya pelaku memaksa dan mengancam korban. Tak puas hanya sekali mencabuli siswinya, pelaku terus melancarkan aksinya.
Bahkan, kata ibu korban, pelaku mengancam akan membunuh anaknya jika menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa saja.
"Anak saya ditarik dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan sehingga terpaksa meladeni pelaku," tambah ibu korban.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.[zbr]