"Anak saya juga dijanjikan akan selalu mewakili sekolah jika ada perlombaan," ungkap MA.
Tidak hanya itu, pelaku juga menjanjikan jika keinginannya dipenuhi, maka setamat sekolah, korban langsung mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga:
Kapolresta Banjarmasin Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Walaupun begitu, korban selalu menolak ajakan pelaku hingga akhirnya pelaku memaksa dan mengancam korban. Tak puas hanya sekali mencabuli siswinya, pelaku terus melancarkan aksinya.
Bahkan, kata ibu korban, pelaku mengancam akan membunuh anaknya jika menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa saja.
"Anak saya ditarik dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan sehingga terpaksa meladeni pelaku," tambah ibu korban.
Baca Juga:
Kapolresta Banjarmasin Mewaspadai Hoaks Pasca Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.[zbr]