WahanaNews-Jogja | Tipu korban lelaki hidung belang lalu menggasak hartanya, sepasang suami istri (pasutri) harus berurusan dengan polisi.
Mereka menipu korbannya dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan hal serupa dalam kurun waktu satu tahun dengan incaran korbannya pria hidung belang.
Modus kencan lewat aplikasi pertemanan dimanfaatkan pasangan suami istri berinsial VP dan JS untuk menipu para korbannya.
Dari pengakuan keduanya yang kini telah mendekam di Rutan Mapolres Tangerang Selatan, mereka telah melakukan hal serupa dalam kurun waktu satu tahun dengan incaran korbannya lelaki hidung belang.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Imanuddin mengatakan, jika biasanya sang istri terlebih dahulu menawarkan jasa prostitusi.
Setelah mendapatkan korbannya dirinya langsung memberikan minuman yang sebelumnya telah dicampur obat penenang.
Bila korbannya meminum-minuman yang diberikan sang istri dan tidak sadarkan diri barulah sang suami masuk ke kamar untuk selanjutnya merampas barang berharga milik korbannya.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [non]