Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta melibatkan para pedagang kebutuhan pokok dalam upaya mengendalikan inflasi melalui 'Warung Masyarakat Lan Pedagang Tanggap Inflasi' atau Warung Mrantasi di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, pada Selasa (23/7/2024).
"Warung Mrantasi yang berada di Pasar Beringharjo sudah dimiliki oleh 25 pedagang. Harapan kedepannya jumlah ini bisa terus ditingkatkan di pasar-pasar yang lain," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani.
Baca Juga:
Dinkopdag Temanggung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng di Tiga Pasar Tradisional
Warung Mrantasi merupakan aktualisasi dari Gerakan Mrantasi yang telah diluncurkan Pemkot Yogyakarta pada Mei 2024. Kehadiran warung tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen pedagang untuk bersinergi bersama pemerintah daerah dalam stabilisasi pasokan dan harga kebutuhan pokok sehingga dapat mengendalikan inflasi di daerah.
Veronica menuturkan para pedagang yang telah memiliki Warung Mrantasi bakal memperoleh banyak manfaat, di antaranya mereka dapat diprioritaskan dalam alokasi pasokan Barang Kebutuhan Pokok dari Perum Bulog dan dilibatkan dalam program stabilisasi harga seperti operasi pasar (OP) dengan atau tanpa subsidi.
Selain itu, para pedagang tersebut juga bakal mendapatkan kemudahan dalam pengajuan akses permodalan melalui Bank BPD DIY. Dia mengatakan Warung Mrantasi adalah simbol dari kesadaran, kepatuhan dan sikap tanggap pedagang untuk tidak menjual komoditas pokok di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga:
Disperindag Sigi Catat Delapan Komoditi Alami Kenaikan Harga, Termasuk Cabai dan Minyak Goreng
"Harapannya para pedagang dan pembeli ini nyaman dalam berbelanja," kata dia.
Selain mematuhi HET, pemilik Warung Mrantasi juga wajib menjual barang-barang bersubsidi seperti beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) langsung kepada konsumen akhir dan para pedagang tidak menjual dengan cara dicurah atau dioplos.
Selain peresmian Warung Mrantasi, dalam kesempatan itu Pemkot Yogyakarta juga meluncurkan gerakan Digitalisasi Pembayaran Retribusi Fasilitas Melalui QRIS dan Transfer Pengelolaan Retribusi Wilayah I (Dirantasi). Gerakan Dirantasi merupakan upaya mendukung gerakan nontunai melalui digitalisasi transaksi pembayaran menggunakan QRIS.
[Redaktur: Amanda Zubehor]