Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta warganya untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna memudahkan akses layanan publik yang sudah mulai terintegrasi.
"Seluruh warga masyarakat diwajibkan untuk aktivasi IKD, kecuali warga yang benar-benar tidak mampu untuk mempunyai gawai yang mendukung, lansia ataupun warga yang tidak mampu menggunakan teknologi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga:
Kadis Disdukcapil Kotim Jelaskan Kendala Penerapan IKD yang Baru Capai 16,77%
Dia mengatakan pada 2024 target nasional aktivasi IKD adalah 30 persen dari jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
Sementara itu, hingga akhir 2023, penduduk Kota Yogyakarta yang sudah melakukan aktivasi IKD mencapai 11 persen. Septi menuturkan beberapa layanan transportasi publik hingga perbankan saat ini sudah ada yang mewajibkan kepemilikan IKD.
"Secara bertahap layanan publik baik itu nasional maupun daerah juga akan mengarah ke sana. Untuk itu aktivasi IKD ini menjadi penting bukan hanya untuk mencapai target aktivasi saja tapi juga manfaatnya bagi kita sebagai warga negara untuk mengakses layanan administrasi kependudukan lainnya," kata dia.
Baca Juga:
Disdukcapil Temanggung Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital ke Masyarakat Jawa Tengah
Dia menjelaskan aktivasi IKD bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Dindukcapil Yogyakarta, Mal Pelayanan Publik, melalui zoom meeting, atau mengundang petugas ke wilayah.
Seiring Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah per 20 Maret 2024 tentang Percepatan Penerapan Aktivasi IKD, ia meminta kemantren/kecamatan dan kelurahan segera berkoordinasi dengan kampung, RW atau RT agar bersurat ke Dindukcapil untuk dilakukan jemput bola layanan aktivasi IKD.
Pemkot Yogyakarta, kata Septi, sudah mulai melakukan aktivasi IKD bagi seluruh pegawai di tiap perangkat daerah secara bergiliran.