WahanaNews-Jogja | Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan setempat mengintensifkan pengawasan penjualan bahan pangan asal hewan di sejumlah pasar tradisional menjelang akhir tahun dan masih didapati pedagang yang menjual daging sapi tanpa disertai surat herkeuring.
“Dari pengawasan hari ini, ditemukan delapan pedagang yang tidak melengkapi surat herkeuring untuk daging sapi yang mereka jual. Mereka kemudian diproses secara yustisi,” kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Imam Nurwahid di Yogyakarta, Selasa (20/12/22).
Baca Juga:
BPS Kabupaten Buol Intensifkan Pemantauan Harga Bahan Pokok untuk Stabilitas Harga
Menurut dia, pedagang daging sapi wajib melengkapi syarat dan ketentuan penjualan daging yaitu surat herkeuring sebagai bukti bahwa daging sapi yang mereka jual sudah melalui pemeriksaan sehingga daging memenuhi syarat mutu, kualitas, dan keamanan pangan.
Pada Selasa (20/12), pengawasan penjualan bahan pangan asal hewan dilakukan di empat pasar tradisional yaitu di Pasar Beringharjo, Kranggan, Sentul, dan Kotagede yang memiliki penjualan daging cukup besar.
Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menggandeng sejumlah instansi dalam pengawasan tersebut yaitu Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Pastikan Keamanan Pangan dengan Pengawasan dan Uji Sampel
Selain memeriksa kelengkapan perizinan penjualan daging sapi, dalam pengawasan tersebut juga dilakukan pengujian secara acak di kios penggilingan daging sapi dengan menggunakan metode tes cepat dan tidak ada temuan apapun. Begitu pula dengan uji cepat durante untuk daging ayam juga tidak ada temuan apapun. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, pengawasan penjualan bahan pangan dilakukan secara rutin, baik untuk bahan pangan asal hewan maupun bahan pangan lain.
“Pengawasan dilakukan langsung oleh petugas Dinas Pertanian dan Pangan sehingga sifatnya adalah pembinaan jika ada temuan. Namun, kali ini kami menggandeng Satpol PP sehingga pengawasan ini sifatnya yustisi,” katanya.
Terkait temuan masih ada pedagang nakal yang nekat menjual daging tanpa disertai surat herkeuring, Suyana mengatakan, pedagang sebenarnya memahami aturan yang harus dipenuhi.
“Proses herkeuring juga tidak sulit. Daging dari luar daerah yang masuk ke Yogyakarta melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan harus dilengkapi surat kesehatan hewan dan kami akan keluarkan herkeuring," katanya.
Ia pun menyebut tidak ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pedagang untuk mendapat herkeuring. Tetapi, jika daging yang datang tidak dilengkapi surat kesehatan, maka kami pun harus melakukan pemeriksaan secara lebih detail untuk memastikan mutu, kualitas, dan keamanan daging terjamin sebelum mengeluarkan surat herkuering.[zbr]