WahanaNews-Jogja | Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk 13 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY dan terbaru untuk Tahun Anggaran 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD DIY Tahun Anggaran 2022 diserahkan Ketua BPK RI Isma Yatun kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedung DPRD DIY di Yogyakarta, Kamis (13/4/23).
Baca Juga:
Segini Konsumsi BBM Kebutuhan Avtur dan Pemudik di Jateng & DIY Selama Libur Lebaran
"Pemprov DIY telah berhasil mempertahankan opini WTP yang ketiga belas kalinya. Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah," ujar Isma Yatun.
Ia mengatakan pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
Berikutnya, berdasar pada efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan.
Baca Juga:
Muhammadiyah Siapkan 718 Lokasi Salat Idulfitri 1445 H di DIY
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD DIY Tahun Anggaran 2022 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemda DIY, BPK memberikan opini WTP.
"Besar harapan kami agar hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi pendorong untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Yogyakarta," ujar dia.
Kendati meraih WTP, menurut dia, BPK menemukan tiga permasalahan di dalam pengelolaan keuangan yang harus segera ditindaklanjuti Pemprov DIY.