"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 dan agar hasil pemeriksaan BPK efektif, Pemprov DIY perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, selain itu DPRD dapat mengusulkan konsultasi dengan BPK perwakilan DIY apabila ada temuan hasil pemeriksaan yang memerlukan penjelasan tambahan," ujar Isma Yatun.
Sultan HB X menuturkan hasil pemeriksaan BPK merupakan sarana evaluasi dan perbaikan atas sistem pengelolaan keuangan daerah agar tidak mengulangi kesalahan dan permasalahan yang sama di masa mendatang.
Baca Juga:
Fajar Gegana DPC PDI-P Kulon Progo Mendaftar Penjaringan Calon Pilkada 2024
Pemprov DIY, kata dia, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan pemeriksaan karena akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah.
Menurut Sultan, berbagai masukan dari BPK akan menjadi pedoman Pemda DIY dalam melaksanakan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dengan landasan integritas dan profesionalisme.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengatakan predikat WTP yang diraih Pemda DIY untuk ketiga belas kalinya ini sangat memuaskan bagi DPRD DIY sebagai mitra kerja Pemda.
Baca Juga:
Segini Konsumsi BBM Kebutuhan Avtur dan Pemudik di Jateng & DIY Selama Libur Lebaran
Kendati demikian, menurut Nuryadi, evaluasi dalam pengelolaan keuangan mesti terus dilakukan.
"Laporan hasil pemeriksaan ini harus disikapi dengan serius dan harus dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja keuangan Pemda DIY," ujar dia.[zbr]