Pertama, yakni terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pantai Gesing yang dinilai melampaui tahun anggaran dengan realisasi pembayaran melebihi kemajuan fisik pekerjaan.
BPK, menurut dia, menemukan realisasi belanja modal sebesar Rp108,8 miliar untuk pekerjaan pembangunan PPI Pantai Gesing yang melebihi realisasi fisik per tanggal necara 31 Desember 2022.
Baca Juga:
Fajar Gegana DPC PDI-P Kulon Progo Mendaftar Penjaringan Calon Pilkada 2024
"Realisasi fisik per 31 Desember 2022 adalah 90 persen atau sebesar Rp97,8 miliar termasuk 'material on site' yang belum terpasang senilai Rp9,98 miliar yang diperhitungkan sebagai kemajuan pekerjaan," kata dia.
Pemda DIY, menurut Isma Yatun, telah merealisasikan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp108 miliar atau 100 persen nilai kontrak, sedangkan pekerjaan utama berupa pembuatan kolam dermaga pada PPI Pantai Gesing masih belum dapat dilanjutkan.
"Perpanjangan masa kontrak akan berakhir pada 29 Juli 2023. Untuk itu Pemda DIY perlu mempersiapkan langkah mitigasi sesuai ketentuan mengenai penanganan risiko kegagalan bangunan guna mengantisipasi potensi pekerjaan tidak dapat diselesaikan oleh penyedia sesuai batas waktu yang telah ditetapkan," kata dia.
Baca Juga:
Segini Konsumsi BBM Kebutuhan Avtur dan Pemudik di Jateng & DIY Selama Libur Lebaran
Temuan kedua, lanjut Isma, yakni terkait penentuan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD belum sesuai dengan ketentuan tentang penghitungan berdasarkan hasil appraisal.
Ketiga, pemberian paket sembako pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dianggap belum tertib.
Pemprov DIY diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.