"Nah, tugas legislatif adalah memberikan kepastian akses anggaran ketika bank sampah menjadi unit bisnis. Urusan tambahan modal bisa menggunakan dana KUR atau Kredit Usaha Rakyat. DLH Kota Yogyakarta harus mendorong diskusi bersama ahli mengenai potensi hasil daur ulang agar menjadi unit bisnis," kata Eko Suwanto.
Eko Suwanto menambahkan bahwa Pemda DIY wajib membantu Pemkot Yogyakarta maupun Pemkab se-DIY dalam usaha mengatasi sampah.
Baca Juga:
159 CPNS Kota Pagar Alam Tanam Pohon Pinus di Kawasan Tugu Rimau sebagai Syarat Pelantikan
"Pemda DIY kita harapkan lebih serius mengkoordinasikan dan membantu penyelesaian masalah sampah. Bisa dengan dukungan anggaran atau sarana prasarana, sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan. Gotong royong Pemda DIY dan Pemda Kabupaten/Kota saat ini diperlukan untuk membantu mengatasi masalah sampah dalam waktu cepat," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY.
[Redaktur: Amanda Zubehor]