Jogja.WahanaNews.co, Gunungkidul - Pembuangan sampah ilegal di Gunungkidul menarik perhatian aktivis lingkungan dan dinas terkait.
Sebab, pembuangan sampah di kawasan karst di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, dapat mencemari sumber mata air.
Baca Juga:
BPBD Gunungkidul Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
"Kan yang di Giring itu kawasan karst yang ditambang dan dijadikan penampungan sampah ilegal. Nah di pinggir itu kan ada sungai Banyu Sumurup. Bisa saja sampah itu terbawa ke sungai itu dan mencemari airnya," jelas pendiri komunitas Resan Gunungkidul, Edi Padmo saat ditemui di Wonosari, Jumat (10/5/2024).
Padmo mengatakan aliran sungai tersebut terhubung ke aliran sungai bawah tanah. Jika aliran sungai tersebut tercemar, maka sumber air di bawah akan ikut kotor.
"Sungai di atas itu terhubung ke aliran sungai bawah tanah. Aliran sungai bawah tanah menjadi sumber air di Gunungkidul. Kalau sungai itu tercemar, otomatis aliran sungai bawah tanah juga tercemar," ungkapnya.
Baca Juga:
Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Kampanyekan Gemar Makan Ikan untuk Anak
Padmo menyebut potensi itu bisa terjadi saat musim hujan. Padmo menyebut ada tiga sumber mata air di wilayah Giring yang berpotensi tercemar aktivitas pembuangan sampah ilegal itu.
"Di sekitar tambang itu kan ada sekitar tiga sumber mata air. Sampah di sana juga potensi mencemari mata air itu," kata Padmo.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Harry Sukmono. Harry menyampaikan kawasan karst memiliki permukaan tanah berongga atau berpori sehingga mencemari sumber air di bawah kawasan karst.
"Kawasan itu kan kawasan karst. 50 persen lebih kawasan di Gunungkidul itu kawasan karst dan tipologi puritas airnya kan tinggi sehingga potensi sekali cemaran kepada sumber air," kata Harry kepada wartawan melalui telepon.
"Di mana sumber air itu banyak di sungai-sungai bawah tanah. (Sampah di bekas tambang di Giring) Ini kan sangat potensi mencemari kalau tidak dikelola dengan baik," lanjutnya.
Pihaknya masih mengawasi aktivitas di bekas tambang di Giring. Sebelumnya, Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta juga menginstruksikan DLH, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk mengawasi mobilitas kendaraan yang berpotensi membawa sampah dari luar Gunungkidul.
Diberitakan sebelumnya, pembuangan sampah ilegal sejauh ini terjadi di tiga tempat di Gunungkidul.
Di Kalurahan Giring dan Mulusan di Kapanewon Paliyan sampah dibuang di bekas tambang batu kapur. Terbaru sampah ilegal ditemukan dibuang di tengah hutan di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari.
Aktivitas ilegal tersebut juga mendapat sorotan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Sultan mengatakan pengelolaan sampah merupakan wewenang masing-masing kabupaten dan kota.
"(Sampah dari Sleman dibuang ke Gunungkidul) Ya nggak mungkin. Mestinya nggak boleh, karena hakikatnya dalam bunyi undang-undang sampah itu wewenang kabupaten," jelas Sultan kepada wartawan saat ditemui di Taman Budaya Gunungkidul, Senin (6/5/2024).
Bupati Gunungkidul Sunaryanta pun menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal di Giring, Paliyan, tersebut. Sedangkan Bupati Sleman Kustini meminta maaf dan memastikan bakal mengusut pembuang sampah ilegal itu.
[Redaktur: Amanda Zubehor]