"Kawasan itu kan kawasan karst. 50 persen lebih kawasan di Gunungkidul itu kawasan karst dan tipologi puritas airnya kan tinggi sehingga potensi sekali cemaran kepada sumber air," kata Harry kepada wartawan melalui telepon.
"Di mana sumber air itu banyak di sungai-sungai bawah tanah. (Sampah di bekas tambang di Giring) Ini kan sangat potensi mencemari kalau tidak dikelola dengan baik," lanjutnya.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Gunungkidul Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga
Pihaknya masih mengawasi aktivitas di bekas tambang di Giring. Sebelumnya, Sekda Gunungkidul, Sri Suhartanta juga menginstruksikan DLH, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk mengawasi mobilitas kendaraan yang berpotensi membawa sampah dari luar Gunungkidul.
Diberitakan sebelumnya, pembuangan sampah ilegal sejauh ini terjadi di tiga tempat di Gunungkidul.
Di Kalurahan Giring dan Mulusan di Kapanewon Paliyan sampah dibuang di bekas tambang batu kapur. Terbaru sampah ilegal ditemukan dibuang di tengah hutan di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari.
Baca Juga:
BPBD Gunungkidul Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
Aktivitas ilegal tersebut juga mendapat sorotan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Sultan mengatakan pengelolaan sampah merupakan wewenang masing-masing kabupaten dan kota.
"(Sampah dari Sleman dibuang ke Gunungkidul) Ya nggak mungkin. Mestinya nggak boleh, karena hakikatnya dalam bunyi undang-undang sampah itu wewenang kabupaten," jelas Sultan kepada wartawan saat ditemui di Taman Budaya Gunungkidul, Senin (6/5/2024).
Bupati Gunungkidul Sunaryanta pun menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal di Giring, Paliyan, tersebut. Sedangkan Bupati Sleman Kustini meminta maaf dan memastikan bakal mengusut pembuang sampah ilegal itu.