WahanaNews-Jogja | Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pastikan seluruh kawasan wisata tetap dibuka namun dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas maksimal saat periode libur Natal dan tahun Baru 2022 (Nataru)
Singgih Riharjo selaku Kepala Dispar DIY mengatakan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono x telah mengeluarkan peraturan Gubernur yang linear dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Pertama tempat wisata diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas 25 persen. Selama ini juga di level 2 juga 25 persen. Kemudian untuk Hotel 50 persen dari kapasitas serta tidak ada perayaan di malam tahun baru," kata Singgih saat berkunjung di Bantul Kamis (2/12/2021).
Ia berharap seluruh pengelola tempat wisata untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan, sehingga harapannya ke depan bisa menekan penularan dan usaha wisata kembali tutup.
"Kami harap ini bisa dipatuhi pelaku pariwisata supaya bisa kita lewati tahun 2021 dan menyambut 2022 dengan lebih sehat dan aktivitas pariwisata menjadi lebih luas lagi tentunya," kata Singgih.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Adapun untuk kapasitas bisa dilakukan melalui aplikasi Visiting Jogja, juga dengan peduliLindungi. Selin itu juga tentang wajib protokol kesehatan selama kunjungan wisata.
"Selain itu monitoring lewat Kabupaten/Kota, prokes ditegakkan, seperti di Pantai kita libatkan Sarlinmas,"kata Singgih.
Dia mengatakan, selama Nataru, tetap ada turan ganjil genap bagi kendaraan yang akan masuk ke kawasan wisata. Namun penerapan aturan tersebut menyesuaikan kondisi di lokasi.
"Disesuaikan dengan kondisi di lokasi. Ada yang kemudian dibagi ganjil sana, genap sini. Semua itu dimaksudkan untuk mereduksi dari kerumunan itu sendiri yang melebihi kapasitas," kata Singgih.[non]