JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan penutupan tempat penitipan anak (daycare) yang tidak mengantongi izin resmi dari instansi pemerintah terkait di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Selasa (28/4/2026), mengatakan langkah ini diambil guna memastikan perlindungan anak benar-benar terjaga tanpa celah.
Baca Juga:
Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Polisi Minta Leasing Evaluasi
Penegasan itu terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang juga tak berizin.
"Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinan," kata Erlina dalam keterangan usai pertemuan dengan Gubernur DIY.
Menurut dia, langkah tegas tersebut perlu dilakukan agar kejadian yang memilukan tersebut menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Tidak Ada SOP Penyimpanan Bahan Mudah Terbakar di Ruko Terra Drone
Hal itu sesuai beberapa arahan yang diberikan Sultan, di antaranya agar kekerasan anak di "daycare" tidak boleh terjadi lagi.
"Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," katanya.
Sebagai bentuk pencegahan, kata Erlina, Sri Sultan memerintahkan instansi terkait untuk menyisir keberadaan lembaga-lembaga pengasuhan anak di seluruh DIY.