Fokus utamanya adalah membedakan antara lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal di lapangan.
"Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi," katanya.
Baca Juga:
Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Polisi Minta Leasing Evaluasi
Dia mengatakan, bahkan Gubernur DIY mempertimbangkan untuk memperkuat langkah pencegahan melalui payung hukum yang lebih mengikat.
"Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Bapak Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota dan bupati di DIY ini," katanya.
Sementara, guna menutup celah kelemahan regulasi, Erlina menyebut Sri Sultan menginstruksikan pembuatan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih mendalam.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Tidak Ada SOP Penyimpanan Bahan Mudah Terbakar di Ruko Terra Drone
Standar baru ini nantinya akan menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian PPPA.
"Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuat SOP-SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan anak," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]