WahanaNews-Jogja | Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Yogya) mendapatkan hibah tanah dari KPK. Tanah hibah itu berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kota Yogyakarta. Ada dua sertifikat yang pertama memiliki luas mencapai 7.670 meter persegi dan yang kedua luas tanahnya mencapai 200 meter persegi dengan total nilai aset Rp 55.323.251.000.
Tanah tersebut merupakan barang rampasan dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Alhamdulillah kita dapat hibah tanah yang merupakan hibah dari KPK atas persetujuan Kementerian Keuangan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, di Yogyakarta, Kamis (11/11).
Heroe menjelaskan pihaknya tengah memproses administrasi sertifikasi tanah tersebut.
Menurutnya, banyak masukan dari berbagai pihak agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan sebagai ruang publik seperti lapangan olahraga, youth center dan sebagainya.
"Ada beberapa bisa dimanfaatkan karena ini kesempatan kita di tengah kita kesulitan mencari tanah untuk keperluan fasilitas umum," katanya.
"Ya macam-macam bisa jadi lapangan olahraga, GOR, youth center, atau apa pun, kita susun perencanaannya," bebernya.
Pemkot Yogya menjadi salah satu penerima hibah aset sitaan dari KPK. Lembaga antirasuah itu pun menyerahkan sejumlah aset rampasan terkait kasus korupsi kepada sejumlah kementerian, lembaga, hingga pemda. Aset tersebut mulai dari tanah dan bangunan hingga mobil mewah yang total nilainya mencapai Rp 85,1 miliar.
Aset tersebut dihibahkan kepada lima instansi yakni Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Hibah tersebut untuk mendorong pemanfaatan asset recovery agar lebih optimal.[non]