WahanaNews-Jogja | Mularti (56), perempuan asal Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, ditemukan tewas di muara Pantai Depok, Kabupaten Bantul, dengan kondisi tertutup dedaunan, sampah, hingga eceng gondok. Dia tewas di tangan YN (49), kekasih gelap korban yang tinggal masih satu desa dengannya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan mayat Mularti ditemukan pada Senin (26/10) pagi sekitar pukul 11.00 WIB di muara Pantai Depok. Saat ditemukan, polisi sudah curiga korban dianiaya karena ditemukan tanda kekerasan di muka hingga badan.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Awalnya kami kesulitan karena pada saat penemuan korban tanpa identitas. Kemudian tidak ditemukan juga handphone yang bisa jadi petunjuk sehingga betul-betul pada saat ke TKP kita sisir dan lokasinya tidak ditemukan apa-apa hanya ditemukan korban dengan sendalnya. Dan tentunya agak kesulitan," kata Ihsan kepada wartawan di Polres Bantul, Jumat (29/10).
Olah TKP kemudian dilakukan polisi. Inafis pun datang ke lokasi untuk mengambil sidik jari korban. Dari hasil tim Inafis itulah diketahui korban adalah Mularti.
Setelah diketahui identitas korban, polisi lebih mudah melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa polisi. Sejumlah CCTV yang diperkirakan ada di tempat yang dilintasi korban dicek.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
"Termasuk tentunya mengecek IT atau komunikasi yang dilakukan korban," ujarnya.
Salah satu CCTV merekam korban berboncengan dengan seorang pria, yang kini menjadi tersangka, yakni YN. Polisi lantas mencari keberadaan YN. Duda tersebut diketahui kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
"Kami karena melakukan penyelidikan akhirnya ketemu yang bersangkutan ada di Surabaya," jelasnya.
Namun pelarian YN ini tak berlangsung lama. Lantaran kehabisan uang, dia kemudian pulang ke Bantul. Pada Rabu (27/10) malam, YN dibekuk polisi saat baru saja turun dari bus di seputaran Janti, Bantul.
"Di Janti pada saat turun bus kita siap di jalan nunggu yang bersangkutan dan kita langsung amankan Rabu malam dan langsung kami lakukan pemeriksaan," kata Ihsan.
Mularti memang sudah bersuami, tapi kenyataan itu tidak dihiraukan YN. Duda tersebut nekat main mata dengan korban dan sempat beberapa kali berkencan.
Untuk kesekian kalinya, keduanya berkencan pada Minggu (24/10). Mereka bertemu dengan masing-masing membawa sepeda motor. Kemudian motor pelaku dititipkan di tempat parkir RS Panembahan Senopati. Keduanya lantas berboncengan dengan motor korban.
"Jadi pakai kendaraan korban. Pelaku bawa motor tapi dititip di RS Panembahan Senopati dan berjalan-jalan dengan motor korban," ujar Ihsan.
Persinggahan pertama yang mereka tuju adalah losmen. Di sana keduanya memadu kasih hingga pukul 22.00 WIB. Selanjutnya mereka berjalan-jalan ke pantai. Di situlah peristiwa berdarah ini terjadi.
"Pada saat korban mengajak untuk pulang di sinilah pelaku memang dari awal mengincar harta dari korban. Pelaku dengan korban sudah kenal, sudah beberapa kali keluar sehingga korban diajak keluar tidak curiga dan sebagainya," ujar Ihsan.
Saat korban naik motor, pelaku langsung mencekik leher korban dengan kalung perhiasan korban. Kemudian rahang korban dipukul. Pukulan tersebut ternyata yang membuat korban kehilangan nyawa.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku masih sempat menyeret mayat korban ke muara Pantai Depok sejauh 3-4 meter. Di situ, mayat korban ditutupi dedaunan agar tak ditemukan orang.
"Sebelumnya pelaku sudah mengambil yang pertama uang korban Rp 200 ribu kemudian perhiasan berupa kalung kemudian cincin. Termasuk motor korban dibawa pelaku," terangnya.
Kalung perhiasan korban sempat putus, namun akhirnya diambil pelaku. Pelaku juga mengambil cincin korban.
Polisi berhasil menguak pembunuhan ini, karena pelaku membawa kabur motor korban. Pelaku lantas meninggalkan motor korban di Pasar Bantul.
Selanjutnya, dengan naik ojek online, dia menuju RS Panembahan Senopati untuk mengambil motor miliknya.
"Ambil motor dan kemudian ke rumah. Setelah ke rumah yang bersangkutan berangkat ke Surabaya mungkin untuk menghilangkan jejak dan bersembunyi," kata Ihsan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui segala perbuatannya. Dia nekat berbuat demikian karena ingin menguasai harta korban. YN diketahui banyak terjerat utang, alasan itu jadi motifnya nekat pembunuh.
"Pasalnya tentunya kami sangkakan 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Motifnya ingin menguasai harta dari korban tapi dengan cara kekerasan kemudian menyebabkan korban meninggal dunia," bebernya.
Saat disinggung apakah ada unsur perencanaan dalam pembunuhan, Ihsan mengatakan belum ada unsur yang mengarah ke situ. Dari pengakuan pelaku, hanya spontan saja dan berniat menguasai harta korban.
"Karena panik tadi korban melawan, mungkin dipukul dicekik diseret semak-semak," ujarnya. [non]