WahanaNews-Jogja | Bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32), tewas ditangan kekasihnya, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31).
Dony sebelumnya juga telah membunuh anak Sweetha, Faeyza Alfarisqi (5) dengan menyekapnya dan tidak memberi makan.
Baca Juga:
YouTube Dilarang untuk Anak Usia di Bawah 16 Tahun, Pemerintah Australia Tegas Lindungi Generasi Muda
Alasan Dony klasik, Faeyza nakal dan tidak bisa diatur. Sehingga, menurutnya, lebih baik dibunuh.
Faeyza cilik pun mati lemas lantaran tidak ada gizi yang masuk ke dalam tubuh.
Mengetahui putra kedua dari pacarnya itu meninggal, Dony membuang jasadnya di kolong jembatan Susukan Tol Semarang-Bawen Km 426 pada 20 Februari 2022.
Baca Juga:
Pelantikan Persis, Ini Kata Wabup Dairi
Kemudian tanggal 7 Maret 2022, pelaku membunuh Sweetha yang terus menanyakan keberadaan anaknya. Jasad kemudian Sweetha dibuang di KM 425.
Mungkin dia merasa di kawasan tersebut tidak akan ada orang yang menemukan aksi terkutuknya itu.
Melihat linimasa Dony membunuh Faeyza dan Sweetha berturut-turut, dipastikan Sweetha tidak mengetahui bahwa anak keduanya itu telah tiada terlebih dahulu.
Jenazah Sweetha ditemukan terlebih dahulu di kolong jembatan Susukan Tol Semarang Bawen Km 425 hari Minggu (13/3/2022) dengan kondisi terikat dan terbungkus sarung.
Kemudian polisi melakukan pendalaman dan menemukan kerangka Faeyza pada Rabu (16/3/2022) di bawah jembatan yang sama di Km 426.
"Tidak dikasih tahu (kondisi anak) ke ibunya," kata Dony di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).
Pelaku hanya menjawab sepotong-sepotong pertanyaan wartawan dalam sesi jumpa pers itu.
Ia mengakui mencekik Sweetha dan membungkus dengan sarung kemudian membuangnya di jembatan tol.
"Tak cekik, tak taruh sarung, tak buang di tol. Jaraknya sedikit (jarak lokasi dibuangnya Sweetha dan anaknya). Selisih 2 minggu," ujar Dony.
Mudah bagi polisi untuk menangkap Dony, karena dia mendadak muncul di depan Mapolda Jateng, Rabu (16/3/2022) malam.
Saat itu, ia hendak melaporkan bahwa dirinya kehilangan pacar dan anak.
Tentu, itu hanya alibi.
Dia pun dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun, Dony juga bisa dijerat undang-undang perlindungan anak bahkan berlapis dengan pasal pembunuhan berencana.
Mendiang Sweetha selama ini tinggal di Perumahan Manggala Asri 3, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati.
Para tetangga mengaku kaget dengan peristiwa memilukan tersebut.
Sebab, bidan yang biasa dipanggil Mbak Tata itu dikenal memiliki kepribadian yang baik dan ramah.
"Orangnya itu baik, ramah. Tapi akhir-akhir ini terlihat sangat sibuk. Pernah ditanyain, katanya kerja di dua tempat. Setahu saya Nakes di RS dan admin online baju," kata tetangga korban, Sundari (50), ditemui Jumat (18/3/2022).
Sundari mengaku kaget, ketika mendengar tetangganya itu menjadi korban pembunuhan di Semarang.
Kabar itu pertama kali didapat dari petugas Bhabinkamtibmas yang datang ke kompleks perumahan Manggala Asri 3 untuk menanyakan kediaman Sweetha pada Selasa (15/3) lalu.
Saat itu, Ia mengaku diperlihatkan sejumlah foto-foro pakaian yang berkaitan dengan korban pembunuhan di Semarang.
"Saya langsung sreg gitu, kok kayak bajunya mbak Tata?. Kerudungnya mbak Tata?. Saya langsung merinding. Selasa itu Pakde dan budenya Mbak Tata itu juga ke sini. Mereka sebetulnya juga sudah agak yakin kalau barang-barang itu miliknya mbak Tata. Saya elus-elus berharap mudah-mudahan jangan mbak Tata, saya bilang gitu," ujar dia.[non]