WahanaNews-Jogja | Polres Bantul belum dapat simpulkan penyebab pasti kecelakaan bus pariwisata di Bantul yang tewaskan 13 orang pada Minggu (6/2).
Untuk mengungkapnya, polisi dibantu oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri dan TAA Ditlantas Polda DIY.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan ahli dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pemegang merk yakni Mercedes Benz serta pemilik bus.
"Bagaimanapun yang tahu tentang mekanikal di mobil itu adalah pihak KBM atau pemegang merk, tentunya Mercedes Benz. Kami periksa untuk pengecekan kondisi (di TKP), termasuk cek kendaraan apakah ada pengeraman dan sebagainya. Tentunya pihak Mercy sebagai pemilik merek yang mengetahui apakah memang semuanya berfungsi atau tidak," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Senin (7/2/2022).
Ihsan menyatakan, pihaknya akan melakukan simulasi dengan mobil yang sama. Langkah ini untuk membuktikan kelayakan mobil atau bus yang digunakan untuk berwisata tersebut.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Termasuk dari pemilik bus juga kami periksa. Pemiliknya rutin tidak memeriksakan kendaraannya. Termasuk di mana ia memeriksakan kendaraanya, karena (bus) Mercy, berarti harus di bengkel Mercy juga, tidak boleh di bengkel mobil lain," tuturnya.
Sampai saat ini pihaknya belum menentukan pihak yang dijadikan tersangka.
Adapun segala upaya yang dilakukan saat ini adalah bagian untuk menetapkan dua alat bukti, sehingga dapat menetapkan tersangka dan penyebab kecelakaan yang terjadi di Bukit Bego, Wukirsari, Imogiri, Bantul tersebut.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa tiga orang saksi.
Saat kejadian tiga saksi tersebut berada di sekitar TKP.
Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi, ketiganya memaparkan kejadian yang serupa, yakni bus melaju tak terkendali di jalan turunan dari arah timur ke barat.
Karena di depan bus itu ada truk engkel membawa muatan pasir yang berjalan pelan, kemudian bus banting setir ke kanan dan menabrak tebing.
Sebelum terjadi kecelakaan, para saksi tidak mendengar suara rem maupun klakson dari bus.
Berdasarkan olah TKP dan memeriksa para saksi, pihaknya mendapat analisis sementara, bahwa kondisi jalan menikung dan menurun panjang.
Fakta-Fakta di lapangan ditemukan, sebelum di TKP ada kesalahan pengereman, selain itu sopir bus juga tidak menguasai medan.
"Waktu kami ke lokasi, tidak ada sama sekali upaya pengereman, jejak, dan sebagainya, tapi itu dugaan sementara. Untuk memastikan perlu ada TTA yang langsung kami minta bantu dari Korlantas untuk mengetahui penyebab utama, yang kemudian disandingkan dengan keterangan saksi dan ahli yang kami periksa," ujar Ihsan.
Selain tiga orang saksi yang ada di sekitar TKP, pihaknya juga memeriksa kernet bus, termasuk korban selamat dalam kejadian tersebut.
Namun untuk pemeriksaan korban, pihaknya masih akan menunggu hingga mereka pulih, karena saat ini masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan maut ini.
"Ada 4 faktor yang mengiringi, mempengaruhi atau menyebabkan kecelakaan. Bisa faktor manusia, faktor kendaraan, faktor lingkungan, atau faktor jalan. Nah, kita belum bisa menentukan faktor yang mana penyebab kecelakaan ini," ujar Iwan ditemui di lokasi kejadian, kemarin pagi.
Pihaknya pun belum bisa menyampaikan terkait proses hukum kasus kecelakaan ini lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Proses penyidikan belum berlangsung, jadi nanti soal penanganan hukumnya seperti apa? Yang bisa kita sampaikan hasil olah TKP akan kita maksimalkan untuk penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Disinggung terkait kondisi bus, Iwan juga masih menunggu penilaian dari tim ahli yang diterjunkan.
"Kalau bus layak atau tidak nanti ada ahli yang menyampaikan, ahli yang asesmen pada kita, nanti baru bisa kita sampaikan layak atau tidak," urainya.
Polisi pun tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari manajemen pemilik bus pariwisata tersebut. Untuk mengetahui sejauh mana perawatan yang dilakukan terhadap armada bus nahas ini. Informasi itu akan berguna untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan.
Sementara itu, Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mengakui jika rute jalan di lokasi kejadian memang memiliki kontur yang cukup ekstrem.
Sedangkan berbagai barang bukti yang berhasil dikumpulkan akan diolah, untuk kemudian disandingkan dengan beragam keterangan saksi.
Hasilnya adalah rekomendasi yang kemungkinan akan disampaikan dalam waktu 3-4 hari mendatang.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan jika jalan Imogiri, Wukirsari, Bantul termasuk jalur rawan kecelakaan. Kejadian seruapa pernah alami rombongan bus pariwisata pada 2017 silam.
"Maka dari itu ini perlu adanya evaluasi terkait geometri jalannya," katanya, Senin (7/2/2022).
Selain curam, kanan-kiri jalur tersebut merupakan jurang-jurang yang cukup dalam.
Dengan kondisi geometri tersebut sangatlah sulit untuk membuat jalur penyelamat seperti yang biasa ditemui di jalan tol.
“Nah, ini ke depan kami perlu juga evaluasi bersama-sama," ungkapnya.
Meski jalur tersebut merupakan jalan provinsi, namun evaluasi bukan menjadi keharusan Pemda DIY.
Pemkab Bantul dan Gunungkidul juga akan dilibatkan dalam evaluasi jalur.
Sebab ruas jalur jalan Imogiri-Mangunan menjadi jalur strategis penghubung destinasi wisata Bantul dan Gunungkidul.
Langkah awal yang dapat dilakukan sementara ini, pihak terkait akan membatasi kapasitas moda transportasi yang menuju jalur tersebut.
Made berpesan, sopir bus yang kurang berpengalaman melintasi jalur curam Imogiri-Mangunan sebaiknya jangan memaksakan diri.
Made pun menegaskan bahwa kelaikan kendaraan menjadi sangat penting untuk meminimalisasi laka lantas.
Pasalnya, ketika fasilitas jalan sudah lengkap beserta rambu-rambu yang memadai namun kendaraan yang digunakan tak laik jalan pun akan percuma.
Kondisi ini memicu risiko tinggi dan fatalitas saat berkendara.
Made juga menyinggung terkait izin trayek bus pariwisata.
Izin trayek meliputi status pemeriksaan armada kendaraan yang akan digunakan.
"Karena kadang-kadang mereka curangnya misal mereka masuk pengujian, itu onderdilnya diganti baru. Begitu selesai uji diganti lagi dengan onderdil lama," terang Made. "Ini kadang yang namanya manipulasi hasil seperti itu," sambungnya.
Adanya peristiwa kecelakaan yang menewaskan 13 penumpang ini membuat Dishub DIY bergegas melakukan evaluasi dari sisi perlengkapan fasilitas jalan, faktor kelalaian manusia, dan moda transportasi yang digunakan.
"Perusahaan kendaraan punya kewajiban juga untuk memberi pengetahuan kepada sopir. Jadi pada kondisi apa, dia harus bagaimana," tegas Made.
Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap izin trayek bus pariwisata.
"Karena soal perizinan itu kewenangan pusat," pungkasnya.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjenguk korban kecelakaan bus wisata di RS PKU Muhammadiyah Bantul, Senin (7/2/2022).
Didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang DIY Agus Doto Pitono, Rivan menjelaskan bahwa total ada 13 korban meninggal serta 34 orang lainnya mengalami luka-luka.
“Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia. Kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," ungkapnya.
Sedangkan untuk penumpang yang mengalami luka-luka, pihaknya telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang menangani, yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul, dan RSUD Panembahan Senopati Bantul.
Sehingga korban tidak perlu khawatir karena seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung Jasa Raharja.
Rivan menyatakan, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, dan untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017. Pihaknya juga berkoordinasi dengan BPJS.
Sehingga jika biaya perawatan tidak mencukupi karena melebihi nominal Rp20 juta, akan dibantu dengan BPJS.
"Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur," jelasnya.[non]